Pemerintah tetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR atau tes swab/usap sebesar Rp 900.000 melalui Surat Edaran Kemenkes Nomor HK02.02/I/3713/2020.
Batasan tarif ini berlaku untuk pemeriksaan atas permintaan sendiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah
Jika harga tes swab melebihi ketentuan batasan tarif tinggi, laporkan ke dinas kesehatan setempat.
Sumber: covid19.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar